Penyelenggara Sistem Elektronik yang Wajib Melakukan Pendaftaran


Apakah perusahaan media wajib daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik/PSE? Siapa saja pihak-pihak yang diwajibkan mendaftar PSE?

Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”).

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik ini dapat dilakukan untuk:

  • pelayanan publik
  • nonpelayanan publik.

Pihak-Pihak yang Wajib Melakukan Pendaftaran PSE
Mekanisme pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 5 PP 82/2012 yang berbunyi:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.
  3. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
  4. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pihak yang wajib mendaftar PSE adalah PSE untuk pelayanan publik. Sementara, pendaftaran PSE untuk nonpelayanan publik sifatnya adalah tidak wajib. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (“Permenkominfo 36/2014”).

PSE untuk Pelayanan Publik itu meliputi:

  1. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya
  2. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya
  3. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya
  4. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

PSE untuk pelayanan publik yang wajib melakukan pendaftaran yaitu korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara (poin b dan d di atas) adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:

  1. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. Sistem Elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet
  3. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana
  4. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan
  5. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Sumber