Penundukan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Pasal 131 ayat 4 I.S., bagi orang Indonesia asli dan orang Timur Asing berlaku sepanjang mereka belum diletakkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk Eropa.
Berdasarkan ketentuan ini, dibentuklah suatu lembaga penundukkan diri (Staatsblaad 1917 No. 12 tentang Penundukan Sukarela Kepada Hukum Perdata Eropa), setiap orang yang bukan golongan Eropa dapat menundukkan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat (Eropa) di Indonesia.

Macam-macam penundukkan dengan sukarela kepada hukum perdata Barat di Indonesia:

  1. Penundukkan dengan sukarela pada seluruh Hukum Perdata Barat.
  2. Penundukkan dengan sukarela pada sebagian Hukum Perdata Barat.
  3. Penundukkan dengan sukarela pada Hukum Perdata Barat mengenai suatu perbuatan hukum yang tertentu.
  4. Dianggap tunduk pada Hukum Perdata Barat karena menjalankan suatu tindakan hukum tertentu (penundukkan secara diam-diam).

sumber: fh upnvj