Penjelasan Mengenai Kasus Sengketa dalam Hukum Masyarakat


Kasus-kasus sengketa sangat umum digunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologis mengenai hukum. Hal ini karena hukum bukanlah semata-mata sebagai suatu produk dari individu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukanlah sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam suatu sistem kehidupan masyarakat.

Hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiris, ekspresi, atau perilaku sosial masyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat (Llewellyn dan Hoebel, 1941; Hoebel, 1954). Sampai sekarang pengkajian kasus-kasus sengketa menjadi metode khas dalam studi-studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat.
Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dan digeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksi-interaksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa.

Perilaku-perilaku warga masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa juga menjadi wahana sosial untuk menginvestigasi norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat. Perilaku warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang berlangsung secara normal tanpa ada sengketa juga dapat menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang terkandung di balik perilaku-perilaku warga masyarakat tersebut. Praktik-praktik kehidupan warga masyarakat dalam peristiwa-peristiwa khusus yang memperlihatkan ketaatan secara sukarela terhadap norma-norma sosial sesungguhnya merupakan kasus-kasus konkrit yang tidak diwarnai dengan sengketa. Perilaku-perilaku warga masyarakat yang memperlihatkan ketaatan terhadap pengaturan-pengaturan sosial, apabila diobservasi dan dicermati secara seksama merupakan unit-unit analisa yang dapat digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mengatur perilaku warga masyarakat.