Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara

image
Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Tambahan Berita Negara.

  1. Apakah Tambahan Berita Negara dari Akta Pendirian sebuah perusahaan yang sudah didirikan sejak tahun 2005 masih bisa diurus dan diajukan permohonannya kepada Departemen Hukum dan HAM? Mengingat sekarang ada UU PT No. 40 Tahun 2007.
  2. Jika masih bisa diurus, maka bagaimanakah langkah-langkah yang harus ditempuh?
    Terimakasih.

Pengumuman Perseroan Menurut UU 1/1995
Pasal 22 UU 1/1995 menyatakan bahwa dalam pendirian perseroan, Direksi Perseroan wajib mengajukan permohonan pengumuman perseroan dalam Tambahan Berita Negara, dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.

Mengenai pendaftaran, Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Untuk memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman terkait status badan hukum perseroan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan. Pengesahan ini diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.

Jadi, akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), pengumumannya harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari. Bila pengumuman itu belum/tidak dilakukan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

Pengumuman Perseroan Menurut UU 40/2007
Berbeda dengan setelah diberlakukannya UU 40/2007. Menurut Pasal 30 UU 40/2007, kewenangan melakukan pengumuman atas akta pendirian PT ada pada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”).

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 30 UU 40/2007:

  1. Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
    a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
    b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
    c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber