Pengharmonisasian di Tingkat Internal/Antarkementerian pada pemrakarsa

uu
Pengharmonisasian di Tingkat Internal/Antarkementerian pada Pemrakarsa(badan yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan)

  • Pengharmonisasian dilakukan sejak awal oleh biro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU.
  • Peran tersebut belum secara optimal dilaksanakan oleh biro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU.
  • Perlu penguatan antara lain: pemberdayaan biro hukum/ satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU, penataan struktur organisasi agar fokus pada masalah hukum (PUU), penguatan SDM, perlu diadakan forum koordinasi antarbiro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU.

sumber: hukumupnjkt