Penghapusan NPWP jika wajib pajak meninggal dunia

56876_75838_hakim

Jika seseorang meninggal dunia, apakah NPWP-nya bisa dihapus sehingga tidak perlu bayar pajak lagi?

Ya, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, maka bisa dilakukan penghapusan NPWP-nya, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.

sumber: www.hukumonline.com