Jika seseorang meninggal dunia, apakah NPWP-nya bisa dihapus sehingga tidak perlu bayar pajak lagi?
Ya, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, maka bisa dilakukan penghapusan NPWP-nya, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
sumber: www.hukumonline.com