Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha


Apakah seorang Notaris atau PPAT bisa membangun usaha dengan menggunakan namanya?
Terimakasih.

Notaris atau PPAT Mendirikan Badan Usaha

1. Notaris
Terhadap Notaris memang terdapat beberapa larangan sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) UU 2/2014:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alas an yang sah
c. merangkap sebagai pegawai negeri
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara
e. merangkap jabatan sebagai advokat
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris
h. menjadi Notaris Pengganti
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Walaupun Pasal 17 ayat (1) huruf f UU 2/2014 melarang Notaris menjadi pemimpin atau pegawai suatu badan usaha swasta, tetapi tidak melarang Notaris untuk menjadi pemegang saham atau pengawas.

Akan tetapi, perlu diingat dalam pembuatan akta pendirian badan usaha milik Notaris, bahwa Notaris tidak diperkenankan untuk membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.

2. PPAT
Di sisi lain, mengenai PPAT, di dalam ketentuan PP 37/1998 sebagaimana diubah dengan PP 24/2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maupun dalam Kode Etik PPAT juga tidak ada larangan bagi PPAT untuk mendirikan badan usaha.

Jadi, dalam ketentuan-ketentuan terkait Notaris dan PPAT, tidak ada larangan penggunaan nama Notaris atau PPAT sebagai nama badan usaha. Peraturan mengenai PT, Yayasan, Koperasi, Firma, dan CV juga tidak ada larangan penggunaan nama orang sebagai nama badan usaha. Notaris dan PPAT juga tidak dilarang mendirikan badan usaha, namun khusus bagi Notaris ia tidak dapat membuat akta pendirian badan usaha untuk diri sendiri.

Sumber