Penggunaan Dana untuk Fasilitas Umum di Desa

56876_75838_hakim

dasar hukum dan pedoman penggunaan dana bantuan pembangunan fasilitas umum desa karena beberapa desa di Nganjuk banyak yang mendapat bantuan tersebut namun beberapa ada yang dibelikan alat badminton, karaoke, dll yang ditempatkan di kantor desa. Akan tetapi warga juga tidak ada yang berani menggunakannya, hanya intern perangkat desa yang menggunakannya. Apakah hal tersebut dibenarkan?

Fasilitas umum di desa merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum di desa yang bersangkutan. Ini artinya, fasilitas umum desa hanya dibenarkan untuk digunakan oleh masyarakat desa, tidak hanya digunakan oleh intern perangkat desa.

sumber: hukumonline.com