Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel LAPAS

image

Dapatkah seorang narapidana ditempatkan bersama-sama dengan narapidana lain yang mana kasus mereka berbeda? Misalnya pengedar narkotika disatukan dalam sel bersama pembunuh.

Penggolongan narapidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu diperlukan, baik dilihat dari segi keamanan dan pembinaan, serta untuk menjaga narapidana dari pengaruh negatif narapidana lainnya.

Seorang narapidana ditempatkan sesuai dengan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.

Dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkanberdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas narapidana.

Jadi, seorang narapidana harus ditempatkan dengan narapidana lainnya yang golongannya sama sebagaimana yang telah ditentukan. Seperti halnya narapidana dengan jenis kejahatan berbeda tidak ditempatkan dalam satu sel secara bersamaan.

sumber: www.hukumonline.com