Penggelapan dalam jabatan termasuk perkara pidana atau perdata?


Penggelapan dalam jabatan termasuk perkara pidana atau perdata?

Pada dasarnya perbuatan penggelapan adalah perbuatan pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

sumber: hukumonline.com