Penggantian Eksekusi Riil dalam Putusan Hakim dengan Sejumlah Uang

image
Dalam putusan hakim mencatumkan Tergugat untuk mengganti dan menanam kembali pohon kelapa yang sudah ditebang oleh Tergugat, bisakah eksekusi atas perbuatan Tergugat tersebut diganti saja dengan sejumlah uang di luar uang denda yang telah diputuskan dalam putusan? Menurut saya, kalau dihukum untuk menanam kembali pohon kelapa, hasil yang saya dapatkan lama, sedangkan kerugian saya banyak saat ini.
Terimakasih

Mengganti Eksekusi Rill dengan Sejumlah Uang

Prof. Sudikno membagi jenis eksekusi dalam tiga kelompok:

  1. Membayar sejumlah uang, diatur dalam Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 208 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBG”)

  2. Melaksanakan suatu perbuatan, berdasarkan Pasal 225 HIR dan Pasal 259 RBG

  3. Eksekusi rill, berdasarkan Pasal 1033 RV.

Salah satu bentuk eksekusi rill adalah penghukuman pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnya, pihak yang kalah dihukum untuk menyiapkan penyelesaian pembangunan rumah, membuat kolam renang atau mengubah suatu lagu. Jika hukuman tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, bagaimana cara memaksanya memenuhi putusan pengadilan?

Jadi, alternatif yang dapat ditempuh pihak yang menang guna memperoleh pemenuhan putusan yang menghukum pihak yang kalah, yang enggan menjalankan perbuatan tertentu yang disebut dalam amar putusan, dengan jalan:

  1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengganti hukuman tersebut

  2. Penggantinya berupa sejumlah uang

  3. Kepentingan perbuatan tertentu tadi dinilai dengan sejumlah uang.

Sumber