Pengenaan Bea Masuk Terhadap Oleh-Oleh Pribadi Dari Luar Negeri

Apa dasar hukum dan batasan mengenai tarif bea cukai untuk barang pribadi? Kenapa barang yang saya bawa dari luar negeri sebagai oleh-oleh dikenakan tarif bea cukai?
image

Cukai dan Bea Masuk

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 11/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 39/2007”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”).

Cukai, menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Yang dimaksud dengan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu:[1]
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Barang-barang di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai.[2]

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:[3]
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Mengenai barang pribadi yang Anda bawa dari luar negeri, ada yang dinamakan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk bagi barang milik pribadi penumpang dari luar negeri. Berikut penjelasannya:

Pembebasan Cukai Terhadap Barang Milik Pribadi Penumpang Dari Luar Negeri
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:[4]
a. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.[5]

Dalam hal nilai pabean Barang Pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana kami sebut di atas, maka atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.[6]

Pengenaan Bea Masuk Terhadap Barang Milik Pribadi Penumpang Dari Luar Negeri
Berdasarkan pengelompokan barang kena cukai, maka barang make up yang Anda sebutkan tersebut tidak termasuk barang kena cukai melainkan dapat terkena bea masuk.

Batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk adalah paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.[7]

Jadi, jika Barang Pribadi Penumpang nilai pabeannya tidak melebihi ketentuan di atas, maka barang-barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk.

Untuk mengetahui apakah barang tersebut melebihi nilai atau tidak maka dilakukan pemeriksaan.[8]

Apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan dasar keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.[9]

Berdasarkan pernyataan Anda di atas, oleh-oleh yang Anda bawa dari luar negeri tersebut bisa saja ditahan dan dikenakan bea masuk apabila melebihi ketentuan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

sumber: hukumonline.com