Pengambilan naskah web

Apakah Indonesia memiliki Undang-undang tentang cyber (internet)? Saya mendapat somasi dari pengacara sebuah web local karena saya mengambil sebagian naskah dari web tersebut yang telah saya kompilasi.Apakah sudah ada Undang-undang yang mengatur dunia maya (virtual) tersebut mengenai penjiplakan? Dan yg dipakai dalam somasi tersebut adalah Undang-undang tahun 1987. Apakah Undang-undang penjiplakan di dunia nyata bisa digunakan untuk di dunia maya (internet)?

Dengan adanya internet memang seolah hukum yang ada tidak dapat bekerja. Somasi yang dilakukan oleh pengacara web lokal tersebut mungkin juga perlu mendapat perhatian dari kita selaku pengguna internet.

Banyak diskusi mengenai dapat tidaknya hukum positif kita menjangkau dunia maya. Pertanyaannya adalah, apakah ada di dunia ini yang berjalan tanpa satu aturan? Kami yakin, anda akan sependapat dengan kami bahwa tidak ada satupun yang ada di dunia tanpa satu aturan. Dari situ dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, meskipun tidak ada hukum yang tertulis dalam suatu masyarakat, penegak hukum (hakim, jaksa, penasehat hukum) perlu menggali hukum (norma/nilai) yang ada di dalam masyarakat.

Hal lain yang perlu diingat adalah internet merupakan suatu media informasi dan komunikasi. Sehingga hubungan hukum yang berlangsung dalam internet, sepanjang subtansi dari hubungan hukum tersebut dikenal (teridentifikasi) oleh masyarakat (pengguna) maka peraturan yang berlaku di dunia nyata dapat diterapkan dalam dunia maya. Konsekuensi logisnya jika masyarakat mengenal (mengidentifikasi) subtansi dari suatu hubungan hukum tersebut maka ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata dapat diberlakukan terhadap segala aktifitas yang berlangsung.

Jika pengacara web lokal tersebut mengajukan somasi dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-undang No.12 tahun 1997 tentang Hak Cipta maka dapat dipastikan logika hukum yang digunakan tidak berbeda dengan penjelasan di atas.

Berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai Hak Cipta, suatu karya cipta melekat pada diri pencipta meskipun karya cipta tersebut belum dipublikasikan. Hak cipta atas suatu tulisan tersebut berlaku selama pencipta hidup dan lima puluh tahun setelah dia meninggal dunia.

Bila mengacu pada pertanyaan saudara tentang bisa atau tidak menerapkan dengan undang-undang yang ada, maka jawabannya adalah tentu saja bisa. Penjiplakan (perbuatan hukum) yang memiliki akibat hukum tentunya akan tunduk pada peraturan yang ada. Dengan satu argumentasi bahwa hukum tidaklah berubah, teknologilah yang terus berubah. Ringkasnya, perkembangan teknologi tidaklah mengubah ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang masyarakat mampu mendefinisikan perbuatan hukum tersebut.

Sumber: hukumonline.com