Apakah dimungkinkan mengambil kembali hak cipta setelah diberikan ke pihak lain?

image

Saya mempunyai hak cipta yang telah saya berikan kepada orang lain. Lalu, dipertengahan jalan, saya mengalami kesulitan biaya, dimana salah satu cara untuk mengatasi permasalahan saya adalah dengan “meminta” kembali hak cipta yang saya berikan kepada orang lain tersebut. Apakah mungkin dapat mengambil kembali hak cipta setelah hak cipta itu diberikan kepada pihak lain?

Pertanyaan mengenai “mengambil kembali hak cipta” harus dilihat dari bagaimana peristiwa beralihnya hak cipta tersebut. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah diatur mengenai pengalihan hak cipta kepada pihak lain baik secara keseluruhan atau yang dikenal dengan istilah umum ‘beli putus’ maupun melalui perjanjian lisensi dengan sistem pembayaran royalti.

Pasal 26 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.

Sedangkan untuk pengalihan hak cipta melalui perjanjian lisensi, diatur dalam Pasal 45 UUHC di mana suatu Perjanjian Lisensi kecuali diperjanjikan lain akan berlangsng selama jangka waktu tertentu, disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f965f1140c4c/pengambilan-kembali-hak-cipta