PENERJEMAHAN
- Dalam hal PUU perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, pelaksanaannya oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 terkait penerjemahan ini diatur dalam Pasal 162 s/d 166.
PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan PUU. (vide Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 188 Perpres Nomor 87 Tahun 2014)
SUMBER: FH UPNVJ