Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi

Apakah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hanya dapat dibuat/diterbitkan oleh Camat PPAT atau bisa diterbitkan oleh Camat biasa? Dan dalam kondisi bagaimana SKGR dapat diterbitkan oleh Camat biasa dan Camat PPAT? Kemudian, biasanya apa dasar hak atas tanah sebelum SKGR diterbitkan?

image

Sebenarnya yang disebut Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR adalah bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan. Peralihannya juga dilakukan dengan suatu perjanjian jual beli bangunan dan pengalihan hak.

Surat Keterangan Ganti Rugi dapat dibuat di bawah tangan atau diterbitkan oleh camat (biasa maupun PPAT). Surat Keterangan Ganti Rugi juga dapat dibuat dengan akta notaris.

Sumber: hukumonline.com