Antropologi hukum adalah bidang kajian yang mencoba menjelaskan keteraturan di dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai komponen penting dalam kebudayaan.
Pendekatan holistik
- Melihat gejala sosial yang ada dimasyarakat dengan kacamata menyeluruh dari berbagai sudut pandang
- Tidak stereotip, yaitu hukum tidak dipandang secara an sich
- An sich -> hipotesis yang menyebutkan bahwa obyek tersebut ada tanpa tergantung pada kesadaran kita
- Dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi, politik, sosial, agama dan sebagainya
Pendekatan Empirik
- Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang tampak dalam situasi atau peristiwa hukum (law in actions), tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan tertulis
- Sebagai ilmu empiris, antropologi hukum mempunyai konsekuensi bahwa teorinya harus didukung oleh fakta yang relevan, atau setidaknya terwakili secara representatif
Pendekatan Komparatif
- Mengikuti perkembangan sejarah
- Metode komparatif dapat dilakukan dengan cara penelitian sinkronis atau generalizing approach maupun penelitian diakronis atau descriptive approach
- Metode komparatif yang diakronis yaitu meneliti suatu masyarakat tertentu dari waktu ke waktu atau perkembangan suatu masyarakat tertentu
sumber: FH upnvj