Pendekatan-pendekatan apa saja yang ada di dalam antroplogi hukum?

antroplogi hukum

Antropologi hukum adalah bidang kajian yang mencoba menjelaskan keteraturan di dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai komponen penting dalam kebudayaan.

Pendekatan holistik

  • Melihat gejala sosial yang ada dimasyarakat dengan kacamata menyeluruh dari berbagai sudut pandang
  • Tidak stereotip, yaitu hukum tidak dipandang secara an sich
    • An sich -> hipotesis yang menyebutkan bahwa obyek tersebut ada tanpa tergantung pada kesadaran kita
  • Dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi, politik, sosial, agama dan sebagainya

Pendekatan Empirik

  • Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang tampak dalam situasi atau peristiwa hukum (law in actions), tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan tertulis
  • Sebagai ilmu empiris, antropologi hukum mempunyai konsekuensi bahwa teorinya harus didukung oleh fakta yang relevan, atau setidaknya terwakili secara representatif

Pendekatan Komparatif

  • Mengikuti perkembangan sejarah
  • Metode komparatif dapat dilakukan dengan cara penelitian sinkronis atau generalizing approach maupun penelitian diakronis atau descriptive approach
  • Metode komparatif yang diakronis yaitu meneliti suatu masyarakat tertentu dari waktu ke waktu atau perkembangan suatu masyarakat tertentu

sumber: FH upnvj