Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia

image
Apakah ada peraturan yang mengatur bahwa apabila notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal/pensiun maka setiap ada perubahan lampiran atas perjanjian jaminan fidusia tersebut ke KPF tidak bisa dilakukan kecuali dibuat pengikatan jaminan fidusia baru?

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[1]

Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2]

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.[3] Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[4]

Terkait akta jaminan fidusia, akta tersebut sekurang-kurangnya memuat:[5]

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;

b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

c. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

d. nilai penjaminan; dan

e. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan

Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[6]

Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.[7] Sertifikat Jaminan Fidusia ini merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagai berikut:[8]

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

e. nilai penjaminan; dan

f. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia

Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (“KPF”).[9]

Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.[10]

Walaupun demikian, pada praktiknya ada beberapa perubahan yang harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya berupa perubahan di daftar yang dilampirkan maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia.

Kemudian, atas perubahan tersebut, KPF pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.[11]

Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan. Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[12]

Informasi tambahan bagi Anda, pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id. Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.[13]

Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia Jika Notaris Meninggal Dunia

Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah apabila notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal/pensiun maka setiap ada perubahan lampiran atas perjanjian jaminan fidusia tersebut ke KPF tidak bisa dilakukan kecuali dibuat pengikatan jaminan fidusia baru, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, meninggalnya notaris tidak menyebabkan batalnya akta jaminan fidusia. Dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya perubahan di daftar yang dilampirkan, maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat oleh notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia tersebut.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika perubahannya adalah perubahan lampiran objek jaminan fidusia, maka tidak perlu dengan akta notaris. Akan tetapi, jika perubahannya berkaitan dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin, maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat di notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia.Pendaftaran Jaminan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[1]

Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2]

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.[3] Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[4]

Terkait akta jaminan fidusia, akta tersebut sekurang-kurangnya memuat:[5]

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;

b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

c. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

d. nilai penjaminan; dan

e. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan

Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[6]

Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.[7] Sertifikat Jaminan Fidusia ini merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagai berikut:[8]

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

e. nilai penjaminan; dan

f. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia

Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (“KPF”).[9]

Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.[10]

Walaupun demikian, pada praktiknya ada beberapa perubahan yang harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya berupa perubahan di daftar yang dilampirkan maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia.

Kemudian, atas perubahan tersebut, KPF pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.[11]

Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan. Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[12]

Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia Jika Notaris Meninggal Dunia

Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah apabila notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal/pensiun maka setiap ada perubahan lampiran atas perjanjian jaminan fidusia tersebut ke KPF tidak bisa dilakukan kecuali dibuat pengikatan jaminan fidusia baru, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., meninggalnya notaris tidak menyebabkan batalnya akta jaminan fidusia. Dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya perubahan di daftar yang dilampirkan, maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat oleh notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia tersebut.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika perubahannya adalah perubahan lampiran objek jaminan fidusia, maka tidak perlu dengan akta notaris. Akan tetapi, jika perubahannya berkaitan dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin, maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat di notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia.

Sumber