Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah) apa hukumannya?

Seseorang yang melaporkan terjadinya suatu peristiwa Pidana kemudian perkaranya ditindak lanjuti oleh Kepolisian sampai kemudian di sidangkan akan tetapi dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tersebut bebas. Kemudian apakah terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat menuntut kembali kepada si Pelapor dalam perkara Pencemaran nama baik ?

Untuk persoalan seperti yang Anda tanyakan, orang yang
diputus bebas oleh pengadilan dapat melaporkan orang yang dahulu melaporkannya
dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau
pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat
(1) KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”

Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan
atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah
mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap
mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang.

Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak
mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana
pengaduan fitnah tersebut.

Sumber: hukumonline.com