Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat

Apakah seseorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum tapi belum memiliki license (izin) Advokat boleh menjadi penasehat hukum bagi keluarga atau orang tuanya sendiri dalam suatu pengadilan pidana? Bagaimana prosedurnya?

Dalam pasal 1 angka 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) disebutkan ‘Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum’.
Sejak diterbitkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka UU itulah yang menjadi acuan.

Berdasarkan pasal 3 UU Advokat, seorang baru bisa menjadi
advokat bila sudah memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat dan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat. Karena Anda belum memenuhi persyaratan ini, berarti Anda belum bisa menjadi penasehat hukum bagi keluarga Anda dalam kasus
pidana.

Sedangkan dalam perkara perdata, Anda bisa menjadi kuasa
hukum atau penasehat hukum keluarga Anda. Seseorang yang dapat mengajukan permohonan sebagai kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga atau semenda sampai derajat tiga (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008).

sumber: hukumonline.com