Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing)


Apakah berkas perkara kasus judi antara pemain dan bandar dapat dipisahkan dalam prosesnya?

Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat kita lihat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi:
“Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”

Ketentuan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud tersebut adalah:
“Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.”

Menurut Totok Bambang yang merupakan seorang jaksa, splitsing kasus adalah hak jaksa. Pemisahan itu dapat dilakukan jika jaksa menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Kejahatan itu juga melibatkan beberapa orang tersangka. Dengan kata lain, lebih dari satu perbuatan dan pelaku. Splitsing bisa dilakukan karena peran masing-masing terdakwa berbeda. Selain peran, bisa juga dilihat dari locusnya.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemisahan kasus dapat dilakukan oleh jaksa jika ada lebih dari satu tindak pidana dan pelaku. Mengenai kasus judi antara pemain dan bandar dapat apakah dapat dipecah atau tidak, harus melihat lagi pada ketentuan pemisahan perkara yaitu pemisahan perkara itu harus terdiri dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama.

sumber: hukumonline.com