Pembubuhan Watermark dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

image
Bagaimanakah keabsahan tanda air (watermark) dalam suatu karya cipta fotografi apabila digunakan untuk menunjukkan bukti pencipta berkenaan dengan kepemilikan hak berdasarkan UU Hak Cipta?
Terimakasih.

Karya Fotografi sebagai Suatu Ciptaan

Karya fotografi merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan “karya fotografi” meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.

Perlindungannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi, tentunya perlindungan karya fotografi merujuk kepada syarat perlindungan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam Hak Cipta, perlindungan terhadap ciptaan lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini juga berlaku bagi karya fotografi. Dengan lahirnya hak cipta atas suatu karya fotografi, maka karya tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan secara hukum meliputi hak moral dan hak ekonomi.

Karya Fotografi dalam Bentuk Digital

Akan tetapi, pada umumnya, terutama apabila karya tersebut dipublikasikan dalam bentuk digital, para pemilik ciptaan karya fotografi atau fotografer masih merasa perlu untuk memberikan perlindungan lebih dengan tujuan menunjukkan kepada orang lain bahwa karya fotografi tersebut adalah miliknya. Salah satu cara yang paling umum adalah dengan membubuhkan ‘watermark’.

Watermark adalah suatu tanda air yang biasanya diberikan oleh pemilik ciptaan pada suatu karya cipta fotografinya untuk menandai kepemilikan karya fotografinya. Tergantung dari maksud pembubuhan watermark, para pemilik ciptaan karya fotografipun membubuhkan watermark dengan cara yang bermacam-macam. Ada yang membubuhkannya dengan memberi tanda kecil saja, tetapi ada juga yang membubuhkan dengan tanda yang sangat jelas. Akan tetapi, tidak semua fotografer atau pencipta karya fotografer menandai karyanya dengan watermark.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai keabsahan watermark jika dihubungkan dengan hukum nasional mengenai hak cipta, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam UU Hak Cipta. Sesuai dengan definisi mengenai hak cipta yang ada dalam UU Hak Cipta, maka perlindungan Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada atau tidaknya suatu watermark pada suatu karya fotografi tidak memberikan perbedaan dari sisi perlindungan Hak Cipta.

Sumber