Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, menurut Pasal 163 ayat 1 I.S. (Indische Staatsregeling), penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan penduduk, yaitu :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Pribumi
c. Golongan Timur Asing
Golongan Eropa (Pasal 163 ayat 2 I.S.)
- Semua warganegara Belanda
- Bukan warganegara Belanda, tetapi orang yang berasal dari Eropa
- Semua warganegara Jepang
- Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda.
- Keturunan mereka yang disebut di atas.
Golongan Pribumi (Pasal 163 ayat 3 I.S)
- Orang-Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan lain.
- Mereka yang semula termasuk golongan lain, lalu membaurkan dirinya ke dalam golongan Indonesia asli.
Golongan Timur Asing (Pasal 163 ayat 4 I.S.)
Mereka yang tidak termasuk dalam golongan Eropa atau Indonesia, yaitu :
- Golongan Timur Asing Tionghoa (Cina).
- Golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
sumber: FH upnvj