Pembagian Penduduk di Indonesia


Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, menurut Pasal 163 ayat 1 I.S. (Indische Staatsregeling), penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan penduduk, yaitu :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Pribumi
c. Golongan Timur Asing

Golongan Eropa (Pasal 163 ayat 2 I.S.)

  1. Semua warganegara Belanda
  2. Bukan warganegara Belanda, tetapi orang yang berasal dari Eropa
  3. Semua warganegara Jepang
  4. Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda.
  5. Keturunan mereka yang disebut di atas.

Golongan Pribumi (Pasal 163 ayat 3 I.S)

  1. Orang-Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan lain.
  2. Mereka yang semula termasuk golongan lain, lalu membaurkan dirinya ke dalam golongan Indonesia asli.

Golongan Timur Asing (Pasal 163 ayat 4 I.S.)
Mereka yang tidak termasuk dalam golongan Eropa atau Indonesia, yaitu :

  1. Golongan Timur Asing Tionghoa (Cina).
  2. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa.

sumber: FH upnvj