Pelapor kasus korupsi bisa dapat hadiah hingga Rp200 juta. Tapi apakah efektif?

Indonesia telah merevisi aturan mengenai pemberian insentif bagi pelapor kasus tindak pidana perkara korupsi melalui Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018. Di bawah aturan yang baru ini, sang pelapor tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat memperoleh hadiah senilai 0.2% dari uang negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan nilai tidak lebih dari Rp200 juta rupiah.

Sedangkan pada ketentuan sebelumnya, tidak ada batasan maksimal tentang nilai hadiah yang diberikan kepada pelapor korupsi. Hingga saat ini, tidak ada seorang pun yang betul-betul mengetahui alasan atau latar belakang adanya perubahan ini. Pemerintah sendiri belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi terkait hal ini.

Namun, bagian konsideran peraturan pemerintah itu sendiri menjelaskan bahwa peraturan yang baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat.

Sayangnya, walaupun alasan tersebut nampak mulia, namun sesungguhnya ketentuan pemberian insentif macam ini belum terbukti berhasil diimplementasikan. Buruknya mekanisme dan ketidakjelasan penentuan pemberian hadiah serta kecilnya jumlah insentif yang diberikan dapat dikatakan menjadi beberapa alasan utama yang mengakibatkan kebijakan ini tidak dapat berjalan secara efektif.

Sumber : Pelapor kasus korupsi bisa dapat hadiah hingga Rp200 juta. Tapi apakah efektif?