Y adalah seorang buruh di sebuah perusahaan cetak di Kota Surabaya. Seluruh hak normatif tidak diberikan oleh perusahaan Y. Apakah dalam penyelesaiannya Y menggunakan pelaporan ke Dinas Pengawasan Disnaker atau Dinas Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker ataukah Y bisa menggunakan 2 prosedur hukum tersebut?
Untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:
- Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Jadi, untuk masalah perselisihan hak, Anda bisa menggunakan jalur yang sudah disediakan oleh UU No. 2 Tahun 2004.
sumber: hukumonline.com