Pelaksanaan Hak Angket oleh DPR

image
Saya ingin bertanya masalah hak angket DPR terkait KPK yang berhubungan dengan masalah korupsi KTP-el. Apakah benar jika DPR dapat memanggil siapa saja dalam rangka melaksanakan hak angket? Lantas apakah KPK bisa menjadi objek hak angket DPR itu? Apa dasar hukumnya?
Terimakasih.

Hak Angket
DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
  • alasan penyelidikan.

Usul menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Apakah KPK Bisa Menjadi Objek Hak Angket?
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 30/2002”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perpu 1/2015”) Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Analisis
Jika merujuk pada penjelasan di atas, KPK bukanlah penyelenggara pemerintahan maupun bertugas membuat suatu kebijakan pemerintah, melainkan merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitor terhadap penyelenggaraaan pemerintahan negara.

Sementara, hak angket merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan yang dilaksanakan oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Selain itu, yang dipanggil oleh panitia angket DPR untuk menjalankan hak tersebut adalah warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. Jika ditarik kesimpulan dari penjelasan tersebut, maka KPK tidak termasuk objek dari hak angket DPR.

Sumber