Pejabat vs Aktivis : Setujukah Kalian Jika Kriminalisasi Aktivis oleh Pejabat Merupakan Bentuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi?

image

Belakangan ini banyak sekali berita- berita di televisi atau media massa yang memberitakan mengenai kriminalisasi para aktivis dan peneliti oleh para pejabat pemerintahan. Dua kasus yang paling hangat adalah Pelaporan terhadap dua aktivis dan peneliti dari Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh salah satu Menteri Kabinet Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan karena tudingan mereka kepada sang Menteri yang dianggap " bermain " tambang di Papua. Luhut sendiri menggunakan UU ITE pencemaran nama baik sebagai asas untuk melaporkan Haris dan Fatia ke Polisi. Haris dan Fatia sendiri pun membalas dengan mengadu ke Komnas HAM.

Lalu kasus yang kedua, juga menimpa dua orang aktivis dan peneliti dari ICW (Indonesian Corruption Watch) yang dilaporkan oleh Kepala staff kepresidenan, Moeldoko yang dituding oleh ICW dalam sebuah penelitian terlibat dalam konflik kepentingan dalam peredaran obat Ivermectin. Moeldoko sendiri menolak mentah - mentah hasil penelitian itu dan melaporkan peneliti dari ICW atas dasar pencemaran nama baik.

Kasus - kasus diatas tentu menjadi sorotan sekaligus pertanyaan untuk masyarakat Indonesia yang menilai jika pejabat seperti Luhut dan Moeldoko telalu berlebihan dalam menanggapi kritik yang dilontarkan oleh para aktivis dan peneliti. Menurut Usman Hamid, direktur dari Amnesty International Indonesia, Hal yang seharusnya dilakukan oleh Luhut maupun Moeldoko adalah menjawab dengan data serta dialog dan bukannya dengan mengkriminalisasi dan mengancam aktivis dan peneliti terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Hal ini belum termasuk rentetan kasus kritik dan penyampian pendapat kepada pemerintah oleh Organisasi Mahasiswa dan kalangan msayarakat biasa yang berakhir dengan pemanggilan dan yang lebih buruk, pidana.

Nah, menurut youdics sekalian, apakah kriminalisasi aktivis oleh pejabat seperti yang sudah di jelaskan di atas merupakan bentuk pelanggaran HAM dan Demokrasi yang ada Indonesia ?

Setujukah Kalian jika pejabat sekarang ini terlalu berlebihan dalam menanggapi kritik dari masyarakat ?

Referensi :