Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal


Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal yang dapat dijadikan landasan guna melaporkan tindak pidana ini ke polisi adalah Pasal 320 ayat (1) jo. ayat (2) KUHP, yaitu:

“Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” (Pasal 320 ayat [1] KUHP)

Kemudian, pada Pasal 320 ayat (2) KUHP terdapat persyaratan agar tindakan pencemaran nama baik ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yaitu:

“Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya).” (Pasal 320 ayat [2] KUHP)

sumber: hukumonline.com