Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

12345609
Apa hukuman apabila terjadi pengancaman (berniat menyakiti yang diancam) bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya (menjerat si pengancam dengan hukum apa?)

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

  1. Memaksa orang lain;
  2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
  3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
    Kami kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.

Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

sumber: hukumonline.com