Pasal-pasal yang tidak berlaku dalam Hukum Perdata

uud
Pasal-pasal yang tidak berlaku dalam Hukum Perdata:

Pasal-Pasal yang tidak berlaku lagi ialah:

  1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
  2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik mengenai tanah.
  3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
  4. Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.
  5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetanggaan Pasal 625-672 BW.
  6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (eifdienstbaarheide) Pasal 674-710 B W.
  7. Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711 -719 BW.
  8. Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.
  9. Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.

BW (KUHPerdata)

Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963
Bagian-bagian dan pasal-pasal BW yang tidak berlaku lagi karena dikesampingkan dan mati karena putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi-yurisprudensi. Beberapa contohnya : Pasal-Pasal 108, 110, 284 ayat (3), 1682, 1579, 1238, 1460, dan 1603 ayat (1) dan (2).

sumber: FH upnvj