Paradigma-paradigma apa saja yang ada dalam Ilmu Administrasi Negara ?

Paradigma

Paradigma adalah suatu model didalam teori ilmu pengetahuan atau bisa juga disebut sebagau kerangka berpikir

Paradigma-paradigma apa saja yang ada dalam Ilmu Administrasi Negara ?

Paradigma-paradigma Ilmu Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

Paradigma 1: Dikotomi Politik dan Administrasi (1900-1926)


Pada tahun 1900 Frank J. Goodnow (penganut Wilsonian) mengatakan bahwa pemerintah mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu fungsi politik dan fungsi administrasi. Fungsi politik berkaitan dengan penetapan kebijakan negara atau tujuan dan keinginan negara (has to do with policies or expressions of the state will); fungsi lainnya adalah fungsi administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan atau tujuan dan keinginan negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi politik. (has to do with the execution of these policies).

Perbedaan kedua fungsi tersebut didasarkan atas adanya “pemisahan kekuasaan” (separation of powers) Trias Politika dari Montesqeu antara lembaga legislatif dengan bantuan lembaga yudikatif menetapkan tujuan dan keinginan negara. Keinginan dan tujuan negara tersebut dirumuskan dalam proses formulasi kebijakan hingga keluarnya output kebijakan. Lembaga eksekutif nampak menjadi berbeda peran dan fungsi dengan legislatif dan yudikatif, yaitu melaksanakan ketetapan yang telah dirumuskan oleh legislatif dengan bantuan yudikatif tersebut. Lembaga eksekutif dianggap terpisah ( imparsial ) dan apolitis pada saat melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut.

Paradigma ini me“locus”kan administrasi negara pada birokrasi pemerintahan ( the government‟s bureacracy ), sedangkan lembaga legislatif dan yudikatif ber”locus” di penetapan tujuan dan keinginan negara (kebijakan negara), sehingga keduanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari administrasi negara. Kondisi inilah yang disebut dikotomi politik dan administrasi.

Paradigma 2: Prinsip-prinsip Administrasi (1927-1937)


Menempatkan diri pada locus birokrasi pemerintahan, pada paradigma ini, administrasi negara mem“focus”kan diri pada pencarian prinsip-prinsip administrasi negara agar pelaksanaan pencapaian tujuan dan keinginan negara dapat berjalan dengan efisien dan efektif. W.F. Willoughby dalam bukunya yang berjudul “ Principles of Public Administration ” mengemukakan adanya prinsip-prinsip administrasi dalam setiap jenis organisasi apapun.

Pada paradigma ini ditemukan prinsip-prinsip administrasi negara oleh Luther H. Gulick and Lyndall Urwick yaitu: POSD CORB, yaitu kependekan dari: Plannin, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting Budgeting.

Perkembangan lebih lanjut banyak pihak yang menolak dikotomi politik administrasi, karena administrasi negara tidaklah hampa-nilai ( value-free ) atau imparsial dan apolitis, melainkan sesuatu yang sarat akan nilai ( value laden ) politik. John Gaus (1950) bahkan menyatakan dengan tegas bahwa “ A theory of public administration means in our time a theory of politics also ”(Teori administrasi negara adalah juga teori tentang politik). Tahun 1947-1950.

Herbert A. Simon menawarkan dua macam Sarjana Administrasi Negara yaitu sarjana administrasi negara yang mengembangkan ilmu administrasi negara secara murni yang berdasarkan ilmu sosial dan Sarjana Administrasi Negara berhubungan dengan pengembangan kebijakan negara, berlandaskan pada ilmu politik, ekonomi dan sosiologi.

Don K. Price memperkuat dengan perlunya suatu ilmu pengetahuan dibedakan antara scientific estate dan professional estate .

Paradigma 3 Administrasi sebagai Ilmu Politik (1950-1970)


Simon mempertegas hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik sebenarnya sangat kuat dalam proses perumusan kebijakan negara di mana administrasi negara bertugas menciptakan struktur kondusif pada lembaga pemerintahan dalam rangka implementasi kebijakan negara, sedangkan ilmu politik bertugas menciptakan struktur kondusif pada masyarakat yang dapat membangkitkan perubahan politik dan sosial sehingga implementasi kebijakan negara sesuai yang diharapkan. Pemikiran ini merupakan cikal bakal perkembangan Ilmu Kebijakan Publik.

Sulit terpisahkannya administrasi negara dengan ilmu politik membawa administrasi negara kembali pada induk disiplin ilmu politik, berupaya membangun kembali hubungan konsepsional antara administrasi negara dan ilmu politik. Fokus administrasi negara pada birokrasi pemerintahan, tetapi fokusnya dalam mencari prinsip-prinsip administrasi negara semakin berkurang. Akibatnya Administrasi negara menjadi sinonim dengan ilmu politik dan teralinasikan dari bagian ilmu politik menjadi “warganegara kelas dua”.

Paradigma 4: Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956-1970)


Prinsip-prinsip administrasi negara yang dikembangkan pada paradigma 2 adalah prinsip-prinsip administrasi dan karena merasa sebagai warganegara kelas dua dalam bagian ilmu politik, para sarjana administrasi negara mulai mencari alternatif yang lain, yaitu ilmu administrasi. Pada paradigma ini, ilmu administrasi negara mencari induk baru yaitu ilmu administrasi.

Ilmu administrasi adalah merupakan studi gabungan teori organisasi dan ilmu manajemen. Teori organisasi ( organization theory ), menggunakan bantuan dari ilmu jiwa sosial, administrasi niaga, administrasi negara dan sosiologi untuk mempelajari tingkahlaku organisasi; sedangkan ilmu manajemen ( management service ) menggunakan bantuan ilmu statistik, komputer, analisa sistem, ekonomi, dalam mempelajari perilaku organisasi. Prinsip-prinsip ilmu administrasi negarapun tidak dapat melepaskan diri dari bantuan ilmu-ilmu tersebut. Pada tahun 1960-an muncul “pengembangan organisasi” ( organization development ) dalam ilmu administrasi, ilmu administrasi negara juga segera mengikutinya.

Prindip-prinsip administrasi berlaku universal, dimana-mana, maka muncul keinginan memisahkan antara prinsip-prinsip dalam organisasi “ public ” dan privat e atau bisnis. ( ” public”administration dan “ private administration ”). Locus ilmu administrasi negara berada pada organisasi publik.

Paradigma 5: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970 - ?)


Pada paradigma ini ilmu administrasi negara telah menjadi administrasi negara dengan diketemukannya fokus pada organisasi publik, yang berbeda tujuannya dengan organisasi bisnis.

Fokus administrasi negara dalam bentuk “ilmu administrasi negara yang murni” belum diketemukan, tetapi penggunaan pengembangan teori organisasi, teknik-teknik terapan yang baru pada ilmu manajemen semakin memperkuat perkembangan ilmu administrasi negara. Bahkan keanekaragaman administrasi negara di negara-negara berkembang telah menumbuhkan spesialisasi baru yaitu “ comparative public administration ”.

Perkembangan ilmu administrasi negara ternyata akhir-akhir ini semakin mendekatkan hubungan administratif antara organisasi publik dan privat, hubungan antara teknologi dan sosial. Keadaan seperti ini telah memperkuat

perkembangan fokus administrasi negara dengan digunakannya ilmu organisasi bisnis pada ilmu administrasi negara.

Kaitan ilmu administrasi negara dengan ilmu politik dalam proses perumusan kebijakan negara mendorong semakin banyak sarjana-sarjana administrasi negara terlibat pada bidang-bidang ilmu kebijakan ( policy science ), ekonomi politik ( political economy ); proses perumusan kebijakan negara; analisa kebijakan negara; pengukuran keluaran kebijakan negara dan sebagainya. Hal yang terakhir ini mendorong ditemukannya fokus dan fokus administrasi negara. Nicholas Henry, mengemukakan adanya paradigma ilmu administrasi negara baru, di mana fokus administrasi negara adalah teori organisasi ( organization theory ) dan ilmu manajemen ( management science ) dan fokusnya adalah kepentingan publik ( public interest ) dan masalah- masalah publik ( public affairs ). Terjadi pergeseran orientasi dari berorientasi pada birokrasi menjadi berorientasi kepada kepentingan publik.

Penggunaan ilmu administrasi bisnis ke dalam ilmu administrasi negara dan berfokus pada kepentingan publik, akhir-akhir ini memunculkan penggunaan kata yang tepat bagi ilmu administrasi negara menjadi ilmu administrasi publik. Pada tataran pasca sarjana kata ini telah populer. Ilmu kebijakan semakin berkembang sebagai bagian dari ilmu administrasi negara yang menjembatani antara ilmu administrasi negara dengan ilmu politik.

Administrasi negara telah tumbuh menjadi sistem penyelenggaraan kebijakan publik dan semakin penting peranannya dalam proses kebijakan publik. Setiap unsur aparatur negara termasuk birokrasi di dalamnya, apapun posisinya dari staf hingga jabatan tertinggi , memiliki peran dalam proses kebijakan publik sesuai batas kewenangannya masing-masing. Peran dan tanggung jawab aparatur negara atau administrator negara dalam proses kebijakan publik menjadi semakin besar seiring dengan meningkatnya posisi dan jenjang jabatan pemerintahan yang diembannya.

Sumber : Prof. Dr. Sri Suwitri, M.Si., Konsep Dasar Kebijakan Publik.