Panduan hukum menghadapi Debt Collector

Penagih utang yang pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila peminjan tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Bagaimana menghadapi penagih utang tersebut?

image

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor). Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

sumber: www.hukumonline.com