Pajak Atas Hadiah Kuis yang Diselenggarakan oleh Vlogger atau Youtuber

Bagaimana dengan undian yang dilakukan oleh beauty Vlogger atau Youtuber? Apakah hadiah yang mereka berikan itu dipotong pajak?

image

Secara implisit dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online (Permensos 22/2015) bahwa terhadap hadiah undian yang diselenggarakan melalui online juga dipungut pajak. Hal tersebut karena ada kewajiban penyelenggara undian untuk melaporkan penyelenggaraan undian dengan melampirkan fotokopi Surat Setoran Pajak Final yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau surat pernyataan bahwa telah menyetor pajak dan bersedia diaudit.

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara