Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara
Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
a. Kualitas pengetahuan profesional hukum;
b. Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
c. Kecenderungan profesi hukum menjadi bisnis
d. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
e. Kontinuasi sistem yang sudah usang.