Muncul klaster baru Covid-19 setelah memberlakukan sekolah secara PTM terbatas, diberhentikan atau dilanjutkan?

Kemendikbudristek memberitahukan bahwa muncul klaster baru covid-19 pada saat memberlakukan sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang secara terbatas. Ini dibuktikan dengan melakukan survei sebanyak 46.500 sekolah yang dilakukan hingga tanggal 20 September 2021. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menyatakan bahwa terdapat “sesuai laporan terdapat kasus penularan covid-19 sebesar 2.8%”, dikutip pada hari Rabu tanggal 22 september 2021. Penularan klaster baru Covid-19 yang sebesar 2.8% itu berasal dari 1.296 sekolah yang telah memberlakukan sekolah secara PTM yang terbatas.

Penularan ini terjadi pada seluruh jenjang pada satuan pendidikan yang dimulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Akhir (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Menurut Jumeri, dari 20.913 jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat penularan sebesar 2,78% atau 581 sekolah yang muncul klaster baru covid-19 setelah memberlakukan sekolah secara PTM yang terbatas. Untuk PTK yang tertular covid-19 sebesar 3.174 orang dan peserta didik yang tertular sebesar 6.908 orang.

Pada jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama), dari 7.085 sekolah yang menjadi responden, terdapat 241 sekolah atau 3,40% yang muncul klaster baru covid-19 pada saat memberlakukan sekolah dengan PTM secara terbatas . Untuk PTK yang tertular covid-19 sebanyak 1.502 orang, sedangkan untuk peserta didik sebanyak 2.220 peserta didik.

Selanjutnya, pada jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas), dari 2.358 sekolah yang menjadi responden, terdapat 107 sekolah atau 4,54% muncul klaster baru covid-19 setelah memberlakukan sekolah dengan PTM secara terbatas. Terdapat 794 PTK dan 1.915 peserta didik yang tertular covid-19. Pada jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang menjadi responden sebanyak 2.267 sekolah. Terdapat 70 sekolah atau 3,09% yang menjadi penyebab munculnya klaster baru penularan covid-19. Terdapat 690 PTK dan 1.594 peserta didik yang tertular covid-19 pada jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Pada tingkat PAUD yang menjadi responden sebanyak 12.994 sekolah. Terdapat 252 sekolah atau 1,94 persen yang muncul klaster baru covid-19 pada saat memberlakukan sekolah PTM secara terbatas. Hasil yang diperoleh terdapat 953 PTK dan 2.007 peserta didik yang tertular covid-19. Terakhir, SLB (Sekolah Luar Biasa) yang menjadi responden sebanyak 391 sekolah. Terdapat 13 sekolah yang muncul klaster baru covid-19 setelah memberlakukan sekolah PTM secara terbatas. Sebanyak 131 PTK dan 112 Peserta didik yang tertular covid pada SLB (Sekolah Luar Biasa) ini.

Data tersebut telah menunjukkan ada kenaikan terhadap penularan covid di Indonesia setelah memberlakukan sekolah PTM secara terbatas. Sehingga, pendapat Youdics mengenai sekolah PTM ini yang dilakukan secara terbatas, apakah perlu dilanjutkan atau diberhentikan?

Referensi:
Prastiwi, Devira. 2021. 6 Fakta Terkait Munculnya Klaster Covid-19 Sekolah Selama PTM Terbatas. Diakses pada tanggal 27 September 2021 pada link https://www.liputan6.com/news/read/4666412/6-fakta-terkait-munculnya-klaster-covid-19-sekolah-selama-ptm-terbata

Menurut saya, sekolah dengan PTM secara terbatas ini tetap dilanjutkan saja. Sesuai dengan pendapat dari Mas Mentri atau Bapak Nadiem Karim dimana sekolah secara PTM terbatas tetap berjalan. Akan tetapi, untuk sekolah yang terdapat penularan klaster baru covid-19 perlu ditutup sementara, agar tidak terjadi penularan baru kembali. Sesuai dengan informasi bahwa pemberhentian perlu dilakukan 3x24 jam.

Dan untuk sekolah yang tidak ada penularan covid dengan memberlakukan PTM secara terbatas tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi penularan covid-19. Dengan kebijakan pemerintah baru ini dimana memberlakukan sekolah tatap muka secara langsung dengan PTM secara terbatas saya harap bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Apabila, terdapat penambahan klaster baru covid-19 di sekolah yang menerapakan PTM secara terbatas, maka pihak pemerintah perlu melakukan evaluasi pada kebijakan tersebut, apakah perlu memberlajutkan atau memberhentikan dengan memberlakukan kembali sekolah secara online di Indonesia.

Menurut saya, tetap dilanjutkan saja sekolah dengan PTM secara terbatas ini. Akan tetapi perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi penularan covid kembali. Apabila terdapat penambahan covid-19 disuatu sekolah, maka kepala sekolah perlu melaksanakan, hal berikut:

  1. Melaporkan kepada satgas covid-19, dinas pendidikan, kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten apabila dalam sekolah terdapat penularan klaster baru covid-19

  2. Memastikan penanganan para stakeholders atau peserta didik yang terjangkit virus covid-19 ini pada fasilitas layanan kesehatan. Apabila orang yang terjangkit virus covid-19 ini terdapat gejala maka perlu memperoleh perawatan medis dan apabila tidak bergejala maka dilaksanakan isolasi secara mandiri

  3. Memberi dukungan kepada satgas terhadap penanganan covid-19 untuk melaksanakan penulusuran tehadap para stakeholders atau peserta didik yang melakukan kontak erat kepada orang yang terkonfirmasi covid-19 dan melaksanakan disinfektan kepada wilayah yang terjangkit virus covid-19 ini.

Referensi

Nur Fitriatus Shalihah Fitriatus, Shalihah, Nur. 2021. Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM. Diakses pada tanggal 27 September 2021 pada link 6 Fakta Terkait Munculnya Klaster Covid-19 Sekolah Selama PTM Terbatas - News Liputan6.com

Menurut saya, untuk sekolah secara PTM terbatas ini harus dilanjutkan. Meskipun muncul klaster baru pada beberapa sekolah dan ditutup untuk sementara, akan tetapi untuk sekolah lain yang tidak terdapat klaster baru harus dilanjutkan saja untuk proses pembelajaran tatap muka secara terbatas ini. Dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini merupakan solusi agar proses pembelajaran dalam satuan pendidikan dari seluruh jenjang bisa efektif dan efisien. Meskipun, terdapat kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaanya. Akan tetapi, dengan cara inilah pendidikan di Indonesia dapat berjalan lagi meskipun secara terbatas