Modal Dasar PT PMA

Adakah peraturan yang menetapkan batasan modal dasar suatu PT. PMA? Apakah dalam praktik di BKPM ada kebijakan tak tertulis terhadap modal dasar suatu PT. PMA dalam proses pendaftaran/permohonan penanaman modal asing?

Investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”), kecuali undang-undang menentukan lain. Untuk PT Penanaman Modal Asing, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal telah mengatur bahwa PT Penanaman Modal Asing wajib melaksanakan ketentuan danpersyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip, yakni izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.

sumber: www.hukumonline.com