Minuman apa saja yang termasuk minuman haram?

Islam melarang umatnya untuk meminum minuman haram. Minuman apa saja yang termasuk minuman haram?

Sama halnya dengan makanan, Islam juga menyebutkan bahwa setiap minuman yang masuk ke dalam tubuh manusia nantinya dapat mempengaruhi kesehatan, baik itu kesehatan fisik maupun kesehatan rohani. Islam menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa menjaga kualitas minuman yang ia konsumsi, dalam artian tetap menjaga kehalalannya.

Mengkonsumsi minuman yang diharamkan dalam Islam akan menyebabkan hilangnya keberkahan yang akan Anda dapatkan dari minuman tersebut. Selain itu, minuman haram juga dapat menghambat diterimanya do’a-do’a oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk mengetahui minuman apa saja yang termasuk kategori dilarang dalam Islam.
Nah, untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan bagikan informasi mengenai apa saja minuman yang dilarang dalam Islam yang wajib dihindari, beserta alasannya di berikut ini.

Jenis Minuman yang Dilarang dalam Islam

1. Minuman dari darah
Selain diharamkan untuk dimakan, darah juga diharamkan untuk dijadikan sebagai minuman. Selama ini, beberapa orang kerap meminum darah dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan penyakit. Darah yang digunakan biasanya berasal dari darah ular. Hal tersebut juga diharamkan. Allah SWT telah mengharamkan umat-Nya untuk meminum minuman yang berasal dari darah, walaupun itu untuk alasan kesehatan.

2. Khamr atau minuman keras
Allah SWT juga mengharamkan umat-Nya untuk meminum minuman keras. Minuman keras merupakan minuman yang di dalamnya mengandung alkohol dan segala sesuatu yang akan berakibat memabukkan. Dalam HR. Muslim juga disebutkan,”Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.”

3. Minuman yang dapat membahayakan diri
Minuman yang dapat membahayakan diri juga dilarang dalam Islam. Minuman yang dapat membahayakan diri ini contohnya seperti minuman yang telah dicampur dengan racun ataupun zat lainnya yang akan berdampak membahayakan nyawa. Minuman semacam ini biasanya digunakan bagi orang-orang yang ingin menyakiti dirinya sendiri ataupun mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Padahal, upaya menyakiti diri sendiri juga bunuh diri ini menjadi perbuatan yang sangat dimurkai oleh Allah SWT.

4. Minuman yang tercampur dengan najis
Minuman yang tercampur dengan najis jelas haram hukumnya untuk dikonsumsi. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan najis dihukumi haram. Oleh karena itu, minuman yang tercampur najis pun menjadi dihukumi haram pula. Contoh najis yang biasanya dicampurkan ke dalam minuman yaitu darah dan bangkai.

5. Minuman yang diminum dalam suatu bejana emas
Allah tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Segala sesuatu yang berlebihan merupakan salah satu ciri-ciri dari perilaku orang kafir. Oleh karena itu, Allah SWT melarang umat-Nya untuk meminum minuman yang diletakkan dalam suatu bejana yang terbuat dari bahan emas.

6. Minuman milik orang lain yang diambil tanpa seizin pemiliknya
Perilaku mencuri atau mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam. Demikian halnya dengan meminum minuman yang berasal dari hasil mencuri, menipu, juga dibeli dari uang yang tidak halal. Islam melarang umat-Nya untuk meminum minuman dalam kategori tersebut. Dalam QS. An-Nisa ayat 29 telah disebutkan larangan terhadap umat-Nya untuk saling memakan harta sesama manusia dengan cara yang bathil.

7. Minuman yang mengandung efek psikotropika
Salah satu contoh psikotropika adalah obat bius. Islam melarang umat-Nya untuk meminum minuman yang di dalamnya terdapat kandungan zat psikotropika. Mengapa demikian? Zat psikotropika yang dicampurkan ke dalam minuman akan menyebabkan orang yang meminumnya tersebut akan hilang akal dan hilang kesadaran. Bahkan, efek meminum minuman yang mengandung zat psikotropika ini sama halnya dengan meminum minuman keras, salah satunya yakni kecanduan.

8. Minuman yang dianggap mempunyai kekuatan
Minuman yang dianggap mempunyai kekuatan ini contohnya seperti minuman yang telah dicampurkan dengan mantra-mantra atau jampi-jampi tertentu dari orang semacam dukun ataupun paranormal. Dalam Islam, minuman semacam itu dilarang untuk dikonsumsi. Mengapa? Karena perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT serta meyakini segala sesuatu yang bersifat musyrik. Meminum minuman yang telah dicampurkan dengan jampi-jampi tersebut tetap dihukumi haram, meskipun hal tersebut dilakukan untuk menyembuhkan penyakit.

9. Minuman yang mengandung zat haram
Zat yang diharamkan ada banyak macamnya, contohnya seperti darah, air liur pada anjing, dan sebagainya. Dewasa ini kerap beredar minuman yang dicampurkan dengan darah hewan dengan alasan untuk menyembuhkan suatu penyakit ataupun untuk menambah stamina. Padahal, Islam telah melarang untuk meminum segala minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang haram. Meskipun dengan alasan kesehatan, meminum minuman yang tercampur dengan zat yang haram hukumnya tetaplah haram.

Referensi :
https://kumparan.com/redaksiportalmadura/9-jenis-minuman-haram-menurut-islam-apa-saja