Menyimpan Lagu Ciptaan dan Dicuri Orang Lain, Dapatkah Mengajukan Tuntutan Hukum?

image
Jika ada seseorang yang sedang menciptakan lagu dan menulis di buku namun tidak segera diajukan hak ciptanya dan hanya disimpan saja.
Ternyata karya orang tersebut itu diketahui oleh temannya, dengan diam-diam temannya mendaftarkan lagu tersebut untuk dimiliki hak ciptanya, dalam hal ini orang tersebut terlambat. Apakah bisa menuntut temannya karena telah mencuri karya tersebut?

Prinsip Deklaratif
Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang berbunyi:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta timbul secara otomatis apabila suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata dengan cara deklarasi. Hal inilah yang membedakan Hak Cipta dengan Hak Atas Merek, yang perlindungannya didasarkan pada siapa yang pertama kali melakukan pendaftaran haknya, sesuai dengan asas first to file.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pendaftaran atas ciptaan. Yang dapat Anda lakukan adalah Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta. Namun sekali lagi, pencatatan hak cipta bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Pencatatan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian manakala terjadi sengketa atas Hak Cipta tersebut.

Lagu ciptaan Anda tersebut belum memenuhi prinsip deklaratif yang diatur dalam UU Hak Cipta. Untuk ke depannya, Anda dapat mengunggah (upload) lagu ciptaan Anda pada situs (website) yang bersifat umum, misalnya pada website youtube. Dengan mengunggah lagu ciptaan Anda, maka secara otomatis Anda sudah memperoleh perlindungan atas hak cipta Anda karena prinsip deklaratif, bahkan dalam Youtube akan tercatat dengan tepat waktu pengunggahan lagu yang Anda lakukan.

Pencurian Karya Cipta

Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda apakah Anda dapat menuntut teman Anda karena telah mencuri karya Anda tersebut, Anda akan kesulitan dalam membuktikan originalitas dari lagu ciptaan Anda karena sebelumnya Anda juga tidak pernah mempublikasikannya sesuai prinsip deklaratif. Di sisi lain, teman Anda juga sudah melakukan pencatatan hak cipta atas lagu tersebut, meskipun menurut Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta, suatu pencatatan bukanlah merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta.

Sumber