Menurut Kalian Perlukah UU ITE yang Ada Saat ini Di Revisi Secara Menyeluruh?

UU ITE belakangan ini menjadi sorotan dari masyarakat luas karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya merupakan pasal - pasal yang dianggap sebagai pasal karet. UU ITE sendiri sudah ada sejak tahun 2008 dan mengalami penambahan pasal pada tahun 2016 serta terakhir kali dikaji ulang pada 2021 dengan perubahan - perubahan kecil berupa penambahan pasal. Menurut Fathurrohman (2021), Tambahan pasal 45 C dalam UU ITE justru akan menambah potensi kriminalisasi warga menjadi semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus - kasus kriminalisasi warga yang kontroversial yang berhubungan dengan UU ITE secara keseluruhan.

Setidaknya selain pasal terbaru tersebut, ada beberapa pasal lainnya yang dianggap kontroversial dan perlu direvisi dalam UU ITE adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
  4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.
  8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Dari deretan pasal diatas, yang paling sering digunakan untuk menjerat banyak orang adalah pasal 27 ayat 3 dan pasal 29. Hal ini menurut sebagain besar kalangan masyarakat dan juga akademisi merupakan upaya dalam pelemahan demokrasi yang ada di Indonesia dan dengan kasus - kasus yang ada saat ini, seolah menunjukan jika pemerintah itu anti-kritik dengan tidak melakukan evaluasi mendalam di pasal - pasal yang bermasalah tersebut.

Nah setelah melihat penjelasan di atas, apakah menurut youdics sekalian, UU ITE perlu di revisi secara keseluruhan atau kalian sudah puas dengan UU yang ada saat ini ?

Referensi :

  1. https://fin.co.id/2021/06/11/tambahan-pasal-45c-uu-ite-potensi-kriminalisasi-warga/
  2. Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal "Karet" Isi UU ITE Halaman all - Kompas.com