Menuntut penjual yang melarang refund atas barang yang tak sesuai

56876_75838_hakim

Saya membeli sebuah barang secara online, tetapi pada saat sampai barangnya tidak sesuai dengan ekspektasi. Saya ingin melakukan refund pada penjual, tetapi kata penjualnya tidak bisa. Padahal sebelumnya tidak ada disepakati seperti ini dan juga ternyata teman saya pernah melakukan refund pada penjual yang sama. Saya merasa dibeda-bedakan. Bisakah saya menuntut penjual tersebut mengingat saya sudah rugi?

Dari sini perlu dicermati “barang tidak sesuai ekspektasi/harapan” yang Anda maksud seperti apa. Jika sebelumnya Anda telah melihat merek, bentuk, warna, model, atau kondisi-kondisi spesifik lainnya seputar barang yang Anda beli secara online, kemudian barang yang datang memang sesuai dengan spesifikasi yang Anda lihat, menurut hemat kami tidak ada alasan bagi Anda untuk meminta ganti rugi atau refund.

Akan tetapi, jika ternyata merek, bentuk, warna, model, atau kondisi-kondisi spesifik lainnya perihal barang itu tidak sesuai dengan informasi yang Anda dapatkan saat melihatnya secara online, maka Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Hal ini karena pada dasarnya Anda sebagai konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Jika ada ketentuan dari penjual berupa “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan” dalam (misalnya) website mereka, hal tersebut merupakan bentuk klausula baku.

Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku maupun pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

sumber: www.hukumonline.com