Menuntut ganti rugi akibat internet banking

56876_75838_hakim

Apa dasar hukum penerapan internet banking di sebuah bank? Apakah saya dapat menuntut ganti rugi atas kehilangan uang karena menggunakan internet banking akibat virus? Apa dasar hukumnya? Bagaimana apabila bank tidak pernah memberitahu kepada saya tentang risiko penggunaan internet banking sesuai peraturan transparansi informasi, apa sanksi bagi bank tersebut?

Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari jasa internet banking yang disediakan Bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank.

Oleh karena itu, pengaduan dan permintaan ganti rugi hanya dapat dilakukan jika Bank tidak memberikan edukasi mengenai layanan dan jika benar terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.

sumber: www.hukumonline.com