Menkes : Pasien Dilarang Menjadi Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran

Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati hak asasi pasien.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.

“Untuk meningkatkan kemahiran, kinerja, dan pemandirian, serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan, diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi,” kata Menkes Nila pada pengukuhan anggota Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI), Senin (18/12) di gedung Kemenkes, Jakarta.

Proses pelatihan keprofesian pra-registrasi menjadi syarat sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Proses tersebut dikenal sebagai program internship. Penyelenggaraan program internship dokter ini berdasarkan UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

Sementara itu, pelaksanaannya mengacu pada Permenkes No 39 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Sampai Desember 2017, sebanyak 43.316 dokter telah mengikuti program internship berasal dari 75 fakultas kedokteran yang penempatannya di 34 provinsi di Indonesia.

“Saya minta agar saudara (anggota yang dikukuhkan) dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Nila.