Meningkap arti konsep pemasyarakatan sebagai upaya stabilitas mental dalam dunia gelap jeruji lapas anak

rsz_napi (1)

Kondisi kesehatan mental di Indonesia masih memprihatinkan. Hal ini dapat terlihat dalam lembaga pemasyarakatan atau lingkungan penjara, dimana keadaan para narapidana dan kebutuhan di lembaga pemasyarakatan jauh dari kata layak bukan hanya pemenuhan kesehatan fisik tetapi juga pada kesehatan mental. Akses kesehatan yang kurang bagi para narapidana telah dibuktikan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dengan sample pada tujuh lapas di Indonesia menyatakan

bahwa terpidana mati karena rentan terkena gangguan mental yang disebabkan oleh kondisi selama masa tahanan dan ditemukan banyak petugas lapas yang mengeluh akan hak kesehatan yang kurang terpenuhi

Pada laporan Kontras juga menjelaskan

bahwa anggaran untuk pemenuhan kesehatan yang masuk ke masing-masing lapas mencapai Rp 10 juta per tahunnya, dimana jumlah anggaran di tiap lapas hanya Rp 27.400 per hari (Novika, 2019).

Lapas anak yang kini berubah nama menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menjadi sebuah sorotan utama untuk penanganan dan penyelamatan generasi milenial dalam permasalahan kesehatan mental. Perubahan nama ini diharapkan dapat merubah sistem pemberlakuan anak dalam penjara yang sekarang disebut sebagai anak binaan atau warga binaan. Perubahan sistem yang mengarah pada pendidikan khusus anak yang berkonflik hukum ternyata belum sesuai harapan untuk memenuhi paradigma pada peraturan Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berkembangnya paradigma untuk mengayomi dan melindungi anak menjadi tugas pemerintah, namun perubahan status yang tidak diikuti dengan sistem secara konsisten akan tetap pada perlakuan narapida dengan kembalinya nama lembaga pemasyarakatan. Kurangnya keberhasilan sistem tersebut dapat dilihat dari tingginya angka kekerasan yang terjadi pada anak binaan yang dapat berakibat gangguan mental. Gangguan mental terdapat berbagai macam bentuk mulai dari kecemasan, emosional, pasca trauma, hingga menuju penyakit kejiwaan lainnya seperti skizofrenia.

Gangguan mental rentan terjadi pada anak apalagi dalam daerah yang penuh dengan tekanan yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. WHO menyatakan

bahwa generasi milenial dan anak-anak beresiko terkena gangguan mental karena pada masa itu menjadi upaya perubahan dan penyesuaian baik secara psikologis, emosional dan finansial (Cigna, n.d.).

Sangat disayangkan jika masih sering terjadi kekerasan psikis hingga 70 persen yang dialami anak penghuni LPKA menurut Rita wakil ketua KPAI (Bernie, 2019) . Kekerasan fisik maupun psikis dalam lingkungan penjara menjadi hal wajar sebagai hukuman dalam menangani orang yang konflik hukum. Statement ini sudah lama terbentuk dalam diri petugas Lapas, Rutan bahkan LPKA. Kekerasan yang terjadi bukan hanyak dilakukan para petugas yang menangani tetapi juga para narapidana yang sudah senior. Selain masih adanya kekerasan psikis ada penyebab lain yang dapat berpengaruh pada mental para anak binaan yaitu ruangan yang kelebihan kapasitas.

Dilansir dari Ditjen Pas dalam (Sistem Data Base Pemasyarakatan, 2020) jumlah narapidana dan anak mencapai 1500 di bulan April 2020.

Kondisi kelebihan kapasitas dapat dilihat dalam LKPA Klas II Bengkulu dimana ruangan kamar yang berukuran 3 x 7 meter berisi 6 sampai 7 anak binaan dengan keadaan sirkulasi udara dan pencahayaan yang buruk (Nainggolan, 2018)

Berebut napas dalam lapas merupakan sebuah ungkapan yang cocok dalam mewakili kondisi tersebut. Kegelapan yang dialami oleh napi atau anak binaan semakin terlihat dengan adanya lapas anak yang bercampur dengan lapas dewasa. Kurangnya tenaga professional dalam memantau kesehatan mental juga menjadi faktor penyebabnya. Melihat keadaan tersebut nasib dan hak anak dalam meneruskan cita-citanya dapat terganggu dan terhambat. Dunia gelap yang diperoleh anak saat masa tahanan seharusnya tidak terbawa saat masa tahanan berakhir. Usainya masa tahanan diharapkan dapat membuat dunia yang lebih cerah untuk para binaan bisa berkarya dan tidak berakhir dengan percobaan bunuh diri.

Resolusi sistem perlakuan narapidana anak memang dibutuhkan untuk Indonesia dalam menangani anak konflik hukum dengan berlandaskan Hak Asasi Manusia dan membentuk generasi muda yang bermental tangguh. Namun perubahan tidak hanya pada status tetapi juga memahami konsep arti pemasyarakatan. Konsep pemasyarakat yang dimaksud adalah upaya pembinaan yang berdasar pada norma masyarakat dimana secara tidak langsung mengarah pada bimbingan non formal yang membahas norma dan aspek psikis. Pendidikan pada anak binaan perlu diseimbangkan, sehingga terdapat keseinambungan dalam praktik dimasyarakat. Bimbingan non formal dapat dikemas dengan menarik minat para anak sehingga terbentuk psikis untuk melakukan perubahan positif.

Konsep pemasyarakatan pada bimbingan nonformal dapat diterapkan dengan membuka akses para komunitas sosial di Indonesia untuk memberi pembinaan atau kegiatan lainnya yang berdampak baik pada tumbuh kembang mental anak. Hal tersebut dapat menjadi upaya preventif gangguan mental. Selain itu untuk upaya rehabilitatif mental anak dibutuhkan aksi peran psikolog yaitu dengan melakukan tindakan skrinning kejiwaan para anak binaan dan konseling secara bertahap dan berfokus pada individu anak bawaan dilihat dari tingkat keparahan hasil skrinning. Fokus individu dilakukan guna mendorong keberhasilan penanaman mental yang tangguh dan berlandaskan pada norma masyarakat. Kesehatan mental anak binaan dapat ditingkatkan dengan melihat tingkat keminatan yang diuji dengan kasus masyarakat, dimana anak binaan perlu terjun langsung ke masyarakat untuk menyelarasakan pendidikan di LKPA dan pengamatan di masyarakat dengan tetap pada pantauan petugas.

Jika dilihat di kondisi pandemi Covid 19 konsep pemasyarakatan bukan membebaskan para warga binaan. Realisasi perlindungan anak binaan terutama mental di kondisi yang mengharuskan adanya physical distancing merupakan kondisi mendesak yang membutuhkan penanganan. Konsep pemasyarakatan dalam bimbingan non formal dapat menjadi solusi yang diterapkan meskipun menggunakan media secara visual. Bimbingan non formal ini dapat dilakukan oleh keluarga secara daring dimana kegiatan ini dapat mendorong dukungan sosial yang berdampak pada kejiwaan anak binaan. Bimbingan non formal keluarga dilakukan dengan melihat latar belakang dan permasalahan dalam suatu keluarga tersebut dan kemudian ditambahkan aspek norma dan nilai yang dapat dipetik dari kisah dilingkup keluarga tersebut.

Penerapan bimbingan membutuhkan pendampingan tenaga pengajar profesional. Oleh karena itu perhatian masalah orientasi dibalik jeruji besi membutuhkan penanganan khusus dan segera. Pengambilan norma, nilai, dan aspek psikis di setiap pembelajaran dapat menumbuhkan dan mendorong masa penyesuaian dan perubahan secara psikologis, emosional dan finansial yang terjadi pada anak dan generasi muda. Stabilitas mental anak binaan dapat terwujud dengan tersedianya perantara dimasa penyesuaian emosional dan psikologisnya, dengan memaksimalkan bimbingan non formal yang berkonsep pemasyarakatan maka juga dapat menjadi sebuah pergerakan dan wadah beberapa pihak dan komunitas sosial untuk berkontrubusi dalam membangun mental bangsa yang tangguh.

Dengan adanya kerja sama dan kontribusi, pemerintah dapat mengatasi gangguan mental pada lapas anak yang berganti nama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Semakin banyak tangan yang membantu maka semakin banyak pula tujuan tercapai.

Referensi

1 Like