Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan

Saya mempunyai akta kerjasama notarial yang ditandatangani di Bogor. Dalam akta tersebut ada pasal yang mencantumkan mengenai Penyelesaian Perselisihan yaitu bahwa apabila terjadi masalah dalam perjanjian, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dapatkah saya sebagai penggugat mengajukan gugatan ke PN. Bandung karena pihak tergugat semuanya berdomisili dan berkantor di Bandung? Apalagi, saya tidak seorang diri, melainkan bersama beberapa rekan yang juga mau menggugat secara perdata dan akta mereka berbeda-beda dengan saya, ada yang pasal perselisihan diselesaikan di Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi. Dapatkah UU perdata pasal 118 digunakan dalam kasus ini?

image

Pada dasarnya apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Tetapi, Saudara tetap dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan resiko Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif.

Namun demikian, apabila ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Bandung

Sumber: hukumonline.com