Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan


Seseorang memiliki anak laki laki, apabila anak tersebut dikatakan tidak ada harganya oleh orang lain (secara lisan) apakah itu termasuk penghinaan? Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia atau masuk ke hak perlindungan anak? Anak tersebut masih berumur 6 tahun. Pasal apa yang termasuk di dalamnya?

Hak dasar yang berhubungan dengan pertanyaan ini adalah hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)). Mengacu pada landasan hukum inilah kami berpendapat bahwa perbuatan mengatakan seorang anak dengan kata-kata “tidak ada harganya” merupakan perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Perbuatan orang yang telah mengatakan anak Anda “tidak ada harganya” pada dasarnya tidak hanya berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia karena menyangkut martabat kemanusiaannya saja, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan anak. Di samping itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang pelakunya dapat diancam pidana.

sumber: hukumonline.com