Seorang suami memiliki istri yang telah menjanda selama setahun lebih karna cerai mati. Istri orang tersebut memiliki adik kandung seorang wanita. Suatu hari, sang suami berfikir untuk menikahi adik istrinya secara sah menurut hukum. Tapi ternyata tidak bisa. Bahkan dia juga tidak bisa menikahinya meski secara sembunyi-sembunyi atau kawin lari.
Mengapa tidak bisa?