Mengapa sistem pemerintahan parlementer Indonesia pada tahun 1945-1949 dianggap menyimpang dari konstitusi?

gambar
Mengapa sistem pemerintahan parlementer Indonesia pada tahun 1945-1949 dianggap menyimpang dari konstitusi?

Karen pada saat itu berlaku UUD 1945 dimana dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Sehingga sistem pemerintahan parlementer pada saat itu dianggap menyimpang dari konstitusi yaitu UUD 1945.