Mengapa RUU PKS tidak kunjung disahkan?

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual. kasus kekerasan seskual memang kian bertambah setiap harinya dan bisa menimpa semua kalangan masyarakat. Selain itu, kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk keluarga atau bahkan atasan di kantor tempat bekerja, dan jika tidak kunjung disahkan, keadaan pun bisa jadi lebih parah.

Menurut teman teman, mengapa RUU PKS ini belum juga disahkan? Dan kira kira, apa peranan kita sebagai anak muda untuk mendukung pengesahan RUU PKS ini?

Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan Komnas Perempuan , sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah menilai, sudah tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) dan aku setuju akan pernyataan ini.
Menurut ku kenapa RUU PKS belom di sahkan oleh DPR, karena masih adanya perbedaan ideology atau cara pandang antar anggota DPR dalam memahami RUU PKS tersebut, sehingga RUU PKS ini belum dapat disahkan sampai sekarang. Padahal kita semua tau bahwa kekerasan terhadapat perempuan yang telah disajikan dalam bentuk data telah menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Jadi, kita sebagai anak muda harus ikut berpartisipasi dalam upaya pengesahan RUU PKS agar perempuan di seluruh Indonesia bisa hidup sedikit tenang dalam naungan RUU PKS tersebut.

Sumber

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan?page=all