Mengapa Program Diversifikasi Pangan harus dilakukan?

Mengapa program diversifikasi pangan ini harus dilakukan?

2 Likes

Diversifikasi pangan merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja. Konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras (Pakpahan dan Suhartini, 1989). Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan (Suhardjo, 1998).

Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Diversifikasi pangan yang dilakukan masyarakat kawasan ASEAN umumnya, dan Indonesia khususnya yaitu berupa nasi, karena mayoritas wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan demi mewujudkan swasembada beras dengan meminimalkan konsumsi beras agar tidak melebihi produksinya.

Referensi
Pakpahan, A. dan S.H. Suhartini. 1989. Permintaan Rumah Tangga Kota di Indonesia Terhadap Keanekaragaman. Jurnal Agro Ekonomi . Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Bogor.

2 Likes

Diversifikasi pangan adalah suatu proses perkembangan dalam pemanfaatan dan penyediaan pangan kea rah yang semakin beragam. Manfaat diversifikasi pada sisi konsumsi adalah semakin beragamnya asupan zat gizi, baik makro maupun mikro, untuk menunjang pertumbuhan, daya tahan, dan produktivitas fisik masyarakat. Pada dasarnya, diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan.

Diversifikasi konsumsi pangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya peningkatan perbaikan gizi untuk mendapatkan manusia yang berkualitas. Dalam aspek makro, peranan diversifikasi pangan dapat dijadikan sebagai instrument kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada beras sehingga mampu meningkatkan ketahanan pangan nasional, serta dapat dijadikan instrument peningkatan produktivitas kerja melalui perbaikan gizi masyarakat. Beberapa hasil kajian menunjukkan persediaan pangan yang cukup secara nasional terbukti tidak menjamin adanya ketahanan pangan tingkat wilayah (regional), rumah tangga, atau individu.

Menurut Badan Ketahanan Pangan (2012), kunci sukses Kementrian Pertanian adalah peningkatan diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok tertentu. Hal ini didasari oleh pola konsumsi pangan masyarakat Indonesia yang masih belum beragam, bergizi seimbang, dan aman serta masih didominasi oleh beras. Kontribusi beras dalam konsumsi kelompok padi-padian sebesar 996 kkal/kap/hari atau mencapai 80,6 persen terhadap total energy padi-padian (1.236 kkal/kap/hari) pada tahun 2011. Di samping itu, rendahnya konsumsi pangan hewani, sayuran, buah, dan aneka kacang menyebabkan kualitas konsumsi pangan masyarakat masih rendah yang di indikasikan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) 77,3 tahun 2011 atau masih dibawah PPH yang ideal sebesar 100. Penganekaragaman konsumsi pangan atau diversifikasi pangan harus dilaksanakan guna menciptakan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Data Human Development Reports UNDP (United Nations Development Programme) tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2011, Mengindikasikan bahwa Indonesia dikategorikan ke dalam Medium Human Development dan menduduki peringkat 124 dari 187 negara, sementara Singapura peringkat 26, Brunei Darrusalam peringkat 33, Malaysia peringkat 61, Thailand peringkat 103, dan Vietnam peringkat 128.

Alasan pentingnya dilakukan diversifikasi pangan menurut Badan Ketahanan Pangan (2012) adalah sebagai berikut :

  • Pola konsumsi pangan masyarakat belum beragam, bergizi seimbang, dan aman, serta masih didominasi oleh beras dan terigu
  • Pemanfaatan pangan lokal khususnya sumber karbohidrat belum optimal
  • Total permintaan kebutuhan beras terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang masih tinggi (1,49%/tahun)
  • Semakin nyata dampak perubahan iklim global yang dapat mempengaruhi kapasitas produksi pangan domestic dan global
  • Percepatan peningkatan status gizi perlu segara dilakukan karena sifat masalah gizi yang jelas terlihat masih cukup berat

Manfaat dilakukannya diversifikasi pangan adalah :

  • Dari sisi konsumsi merupakan upaya membudayakan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif
  • Dari sisi pengembangan bisnis pangan member dorongan dan insentif pada rantai bisnis pangan yang lebih beragam dan aman yang berbasis sumberdaya lokal
  • Pada sisi produksi mendorong pengembangan berbagai ragam produksi pangan dan menumbuhkan beragam usaha pengolahan pangan (rumah tangga, UMKM, swasta)
  • Dari sisi kemandirian pangan akan dapat mengurangi ketergantungan nasional terhadap pangan impor dan secara mikro mengurangi ketergantungan konsumen pada satu jenis pangan tertentu, serat mendorong setiap wilayah untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya pangan setempat dalam memenuhi kebutuan pangan penduduk
  • Dari sisi swasembada akan lebih menjamin dicapainya swasembada pangan berbasis potensi sumberdaya lokal secara keberlanjutan
Referensi

Harini, Rika, dkk. 2018. Kompetensi Dasar Olimpiade Sains Nasional Geografi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Diversifikasi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non-beras diiringi dengan ditambahnya makanan pendamping. Diversifikasi konsumsi pangan juga dapat didefinisikan sebagai jumlah jenis makanan yang dikonsumsi, sehingga semakin banyak jenis makanan yang dikonsumsi akan semakin beranekaragam.

Berdasarkan hasil sensus pertanian pada tahun 2013 yang dilakukan Biro Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa impor pangan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2003 impor pangan senilai USD 3,34 miliar, tahun 2013 nilainya sudah mencapai USD 14,9 miliar atau naik lebih dari 400% dalam kurun waktu 10 tahun.

Sebagian besar penduduk Indonesia yang cenderung bergantung pada beras. Kondisi ketergantungan pada beras ini telah menyebabkan memudarnya atau bahkan hilangnya kondisi pluralisme dalam food habit dan pluralisme dalam diversifikasi pangan pokok. Tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih ditekankan sebagai usaha untuk menurunkan tingkat konsumsi beras, dan diversifikasi konsumsi pangan hanya diartikan pada penganekaragaman pangan pokok, tidak pada keanekeragaman pangan secara keseluruhan. Indonesia dirasa mulai perlu menggeser bahan baku makanan sehari-hari demi ketahanan jangka panjang. Saat ini lahan pertanian di Indonesia semakin sempit akibat dari ledakan jumlah penduduk, dengan demikian bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan konsumsi beras akan bertambah pula. Kewalahan menghadapi situasi ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengimpor beras. Impor beras dalam jumlah besar saat ini mengakibatkan inflasi pada perekonomian Indonesia dan nilai kurs mata uang rupiah akan dolar semakin melemah. Sehingga yang diperlukan Indonesia saat ini adalah mengurangi atau bahkan menghapus kebijakan impor beras demi peningkatan perekonomian Indonesia. Yakni salah satunya dengan mengambil kebijakan diversifikasi pangan untuk meminimalisasi konsumsi beras.

Referensi :
https://sites.google.com/site/penkomitp51rabu/alasan-perlunya-diversifikasi-pangan

Kondisi pangan di Indonesia sangat unik dikarenakan oleh keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan keragaman sosial, ekonomi, kesuburan tanah, dan potensi daerah (Hasan 1994). Perubahan yang terjadi pada kebijakan yang berorientasi lebih luas dan potensi pangan di daerah yang bervariasi diharapkan dapat membentuk pola makan pada masyarakat yang lebih beragam. Pada tahun 1960-an, pemerintah telah menyarankan untuk mengonsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras (Rahardjo, 1993). Lalu, pada tahun 1974, pemerintah juga telah mencanangkan kebijakan diversifikasi pangan agar lebih menganekaragamkan jenis pangan dan meningkatkan muti gizi makanan masyarakat melalui Intruksi Presiden (Inpres) No. 14 dan disempurnakan pada Inpres No. 20 tahun 1979.

Menuru Kasryno et al. (1993) mengatakan bahwa diversifikasi pangan adalah upaya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pertanian di bidang pangan dan perbaikan gizi masyarakat, yang mencakup aspek produksi, konsumsi, pemasaran, dan distribusi.

Dimensi diversifikasi konsumsi pangan meliputi pangan pokok dan pangan jenis lainnya. Alasan pentingnya diversifikasi konsumsi pangan, yaitu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani dan agroindustri pangan, dan menghemat devisa negara.

Referensi
Hasan, I. 1994. Menyukseskan Swasembada Pangan. Pangan, 5(18) : 9-15. Bulog. Jakarta.
Kasryno, F., M. Gunawan, dan C.A. Rasahan. 1993. Strategi Diversifikasi Produksi Pangan. Prisma, No. 5. Tahun XXII. LP3ES, Jakarta.
Rahardjo, M.D. 1993. Politik Pangan dan Industri Pangan di Indonesia. Prisma No. 5, Th XXII. hlm. 13-24. LP3ES. Jakarta.

Menurut Dharmawan, 2016, diversifikasi pangan merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja. Di Indonesia, diversifikasi konsumsi pangan dapat diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang di kompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras.

Mengapa program diversifikasi pangan penting untuk dilakukan? menurut saya diversifikasi pangan penting untuk dilakukan karena bagi masyarakat sendiri, diversifikasi pangan bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Selain itu, bagi pemerintah ataupun negara sendiri, diversifikasi pangan dapat bermanfaat untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui pengurangan kesenjangan dan ketergantungan masyarakat terhadap salah satu jenis bahan pangan, seperti: beras.

Jika diversifikasi pangan tidak dilakukan, makaketersediaan dan kemandirian pangan tidak mampu terpenuhi, karena ketergantungan terhadap pangan impor untuk menutupi
ketidakmampuan negara mencukupi kebutuhan pangan rakyat.

Diversifikasi pangan dengan mengonsumsi pangan beragam merupakan
alternatif terbaik pengembangan sumber daya manusia berkualitas; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian dan kehutanan; memproduksi pangan beragam untuk mengurangi ketergantungan pangan impor; dan mewujudkan ketahanan pangan sebagai kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Program diversifikasi memang penting agar tidak hanya berfokus bahan pokok berupa beras, tetapi juga harus diikutkan dengan pangan lainnya baik berupa gandum, sorgum, umbi-umbian, dll.

Program diversifikasi atau penganekaragaman pangan di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang kuat melalui UU Pangan No. 7 tahun 2006 tentang Pangan, PP No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Perpres No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal.
Kementerian Pertanian yang dituangkan dalam Rencana Strategis 2010-2014 mencanangkan empat target utama diantaranya adalah :

  1. Swasembada dan swasembada berkelanjutan
  2. Peningkatan diversifikasi pangan (Kementerian Pertanian, 2009).

Diversifikasi konsumsi pangan pokok tidak dimaksudkan untuk mengganti beras secara total tetapi mengubah pola konsumsi pangan masyarakat sehingga masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak jenis pangan dan lebih baik gizinya. Pangan yang dikonskan impor gandum untuk diproses menjadi tepung di dalam negeri yang berlangsung lama dan subsidi harga terigu oleh pemerintah, maka harga terigu menjadi murah (50% lebih rendah dari harga internasional).
Andanya kampanye yang intensif melalui berbagai jenis media seperti media elektronik, product development yang diperluas dengan harga yang bervariasi dan mudah diperoleh, turut mendorong peningkatan partisipasi konsumsi produk gandum terutama berupa mie dan roti. Banyaknya ragam jenis, bentuk dan cara masak komoditas mie, seperti mie basah, mie kuah, mie instant dan produk mie lainnya.

Banyak produk mie yang dengan cepat diolah, disajikan dan dikonsumsi dengan kemasan yang bagus dan dengan variasi harga yang memungkinkan masyarakat untuk me-lakukan pilihan-pilihan produk mie sesuai dengan kemampuannya. Konsumen produk mie meliputi semua golongan, tidak hanya golongan atas tetapi juga menengah dan bawah. Selain itu mie juga dengan mudah dijumpai di berbagai tempat, tidak hanya di swalayan tetapi juga di pasar tradisional atau warung kecil di pedesaan. Menurut Sawit (2003) di Indonesia, pada kelompok rendah dan menengah, beralihnya pangan dari non terigu ke terigu atau produk olahannya begitu cepat dibandingkan di negara-negara Asia.

Diversifikasi konsumsi pangan pokok tidak dimaksudkan untuk mengganti beras secara total tetapi mengubah pola konsumsi pangan masyarakat sehingga masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak jenis pangan dan lebih baik gizinya. Pangan yang dikonsumsi akan beragam, bergizi dan berimbang. Di Indonesia terdapat pedoman untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan termasuk pangan pokok yang dikenal dengan Pola Pangan

Harapan (PPH). PPH yang diharapkan mencapai angka 100, namun PPH penduduk Indonesia sampai pada tahun 2008 baru sebesar 81,9. Pemerintah menetapkan melalui PP No. 22 tahun 2009, pada tahun 2015, PPH mencapai 95, yang berarti setiap tahun harus meningkat sekitar 2,5. konsep PPH, setiap orang untuk setiap hari dianjurkan mengkonsumsi pangan seperti berikut :
a. Padi-padian : 275 gr
b. Umbi-umbian : 100 gr
c. Pangan hewani : 150 gr
d. Minyak+Lemak : 20 g,
e. Buah/biji berminyak ; 10 gr
f. Kacang-kacangan : 35 gr
g. Gula : 30,0 gr dan
h. Sayur + buah : 250 gr
(Pusat Konsumsi dan Keamanan Pangan 2004 dalam Badan Ketahanan Pangan,
2009).

Sumber Referensi :
Ariani, Mewa. “Diversifikasi konsumsi pangan pokok mendukung swasembada beras.” Prosiding Pekan Serealia Nasional 29.3 (2010): 978-979.

Diversifikasi pangan merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja. Konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras (Pakpahan dan Suhartini, 1989). Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan.

Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Diversifikasi pangan yang dilakukan masyarakat kawasan ASEAN umumnya, dan Indonesia khususnya yaitu berupa nasi, karena mayoritas wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan demi mewujudkan swasembada beras dengan meminimalkan konsumsi beras agar tidak melebihi produksinya.

Referensi

Pakpahan, A. dan S.H. Suhartini. 1989. Permintaan Rumah Tangga Kota di Indonesia Terhadap Keanekaragaman. Jurnal Agro Ekonomi. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Bogor