Mengapa perusahaan asing melakukan joint venture dengan perusahaan lokal?

Joint venture

Joint venture (verzamelnaam) merupakan berbagai bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing.

Erman Rajagukguk mengemukakan beberapa alasan mengapa para pihak, terutama pihak asing, mendirikan perusahaan joint venture dalam melakukan investasi, antara lain :

  • Pertama , pihak asing memilih joint venture dengan pengusaha lokal, karena pengusaha lokal telah berpengalaman dan menguasai pasar dalam negeri. Sebagai contoh investor asing bekerja sama dengan pengusaha tekstil lokal, karena pengusaha lokal tersebut telah mempunyai jaringan distribusi atau penjualan dan menguasai pasar lokal. Dengan demikian mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membangun jaringan pemasaran.

  • Kedua, bahwa pengusaha lokal telah memiliki sumber bahan baku, misalnya, investor di bidang plywood mengajak pengusaha lokal yang mempunyai Hak Penguasaan Hutan (HPH), sehingga pasokan kayu untuk bahan baku plywood telah tersedia. Pengusaha asing juga mengajak pengusaha lokal untuk mendirikan joint venture , antara lain untuk menekan perasaan nasionalisme masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan pengusaha lokal menjadi pemegang saham 10% misalnya, masyarakat lokal secara politis menganggap bahwa partisipasi nasional sudah ada, sehingga ekonomi tidak seluruhnya dikuasai asing.

  • Ketiga, untuk memudahkan hubungan dengan pemerintah dan masyarakat lokal, karena partner lokal lebih mengenal sosial budaya masyarakat setempat. Begitu juga akan lebih mudah berhubungan dengan pemerintah setempat bila yang datang adalah pengusaha nasional.

Ketiga alasan di atas dapat dikatakan sebagai upaya menciptakan sinergi, atau dengan kata lain bahwa pendirian perusahaan joint venture dilakukan dengan alasan kebutuhan terhadap sinergitas potensi lokal dengan asing. Joint venture memungkinkan dua perusahaan menggabungkan keahlian masing-masing dalam membangun atau mengembangkan suatu sektor usaha tertentu.

Sebagaimana dikemukakan di atas, dalam hal patungan dengan perusahaan lokal biasanya perusahaan joint venture memiliki pengetahuan pemasaran di dalam negerinya serta memahami budaya konsumennya. Di samping itu biasanya mitra lokal memliki sistem distribusi produknya sendiri sehingga mitra asing memperoleh keahlian yang sangat bermanfaat.

Dengan perspektif yang sama seperti di atas, Raymakers mengemukakan enam manfaat joint venture, yakni:

  • Pertama, pembatasan resiko, dengan mendirikan perusahaan joint venture, resiko dapat tersebar kepada pihak lain, tidak hanya pada satu pihak. Kadangkala suatu perusahaan merencanakan untuk melakukan suatu proyek atau melakukan penelitian dan pengembangan suatu produk baru. Namun karena dalam proyek tersebut menyangkut investasi yang cukup besar, perusahaan tersebut menjadi enggan untuk melakukannya sendiri. Resiko yang ditanggungnya terlalu berat untuk ditanggung sendiri. Dalam keadaan demikian, tersedianya suatu rekanan untuk membagi investasi dan resiko dapat memungkinkan suatu proyek berjalan. Faktor utama dalam melakukan proyek-proyek dengan investasi besar adalah biaya awal yang cukup besar, khususnya dalam proyek-proyek pengembangan sumber daya alam. Dana besar dan proyek besar bukan saja rentan terhadap terhadap resiko kerugian, tetapi juga juga resiko gugatan dari pihak ketiga.

  • Kedua, aspek pembiayaan, usaha mendayagunakan modal dapat dilakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan dalam satu perusahaan.

  • Ketiga, menghemat tenaga, jika dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dibutuhkan, penanganan yang disatukan dalam satu perusahaan joint venture akan mengurangi personalia yang dibutuhkan dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh setiap perusahaan.

  • Keempat, rentabilitas, dengan mendirikan perusahaan joint venture, rentabilitas (hal menguntungkan dan merugikan) dari investasi-investasi yang ada dari para pihak dapat diperbaiki.

  • Kelima, kemungkinan optimasi know how, dengan mendirikan perusahaan joint venture, diharapkan dapat menyatukan potensi-potensi dari para pihak (partner) yang berlatar belakang bidang usaha yang berbeda-beda baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama perusahaan- perusahaan yang berbeda tersebut diharapkan dapat memunculkan diversifikasi usaha.

  • Keenam, kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan).

Alasan pendirian perusahaan joint venture tidak dapat dilepaskan dengan alasan penanaman modal asing secara umum di Indonesia, bahkan dapat dikatakan bahwa pendirian perusahaan joint venture terlebih dahulu dilandasi alasan penanaman modal asing, antara lain:

  • Pertama, upah buruh murah. Untuk menekan biaya produksi, perusahaan negara-negara maju melakukan investasi di negara-negara berkembang dengan tujuan untuk mendapatkan upah buruh yang murah. Kebanyakan Negara berkembang memiliki tenaga kerja yang melimpah, dengan tingkat upah yang jauh lebih murah dibandingkan upah buruh untuk pekerjaan yang sama di Negara-negara maju. Dengan menanamkan modal di Negara berkembang yang memiliki tenaga kerja yang melimpah, para investor dapat mengembangkan modalnya atau usahanya dengan ongkos atau biaya yang murah.

    Dalam kaitannya mencari upah buruh yang murah, paling tidak ada lima pertimbangan lain yang digunakan para investor sebelum menanamkan modalnya, yaitu:

    1. Cultural factors (worker motivation, capital movements, preparation, etc).
    2. Labour regulations .
    3. Responsiveness of the surrounding economy in providing supporting good and services.
    4. Credibility of public, sector commitments about texes, infrastructure and other regulatory issues.
    5. Institusional base of commercial law.
  • Kedua, dekat dengan sumber bahan mentah. Bahan mentah merupakan faktor yang sangat penting dalam proses produksi. Kebanyakan negara-negara maju memiliki bahan mentah yang sangat terbatas, sedangkan negara-negara berkembang memiliki bahan mentah yang belum dieksploitasi. Untuk itulah, negara-negara maju melakukan penanaman modal memindahkan industrinya ke negara-negara berkembang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari dekatnya bahan mentah, dalam arti tidak perlu mengimpor bahan mentah yang memakan waktu dan biaya.

    Akibat dari eksploitasi bahan mentah oleh negara-negara maju dapat menimbulkan pembangunan yang tergantung. Ketergantungan yang klasik didasarkan pada eksploitasi bahan mentah, tetapi dengan berkembangnya teknologi, produksi bisa dilakukan dimana saja. Proses semacam ini, menurut Evans, pada mulanya modal asing masuk ke negara-negara pinggiran hanya bertujuan menguras bahan mentah dan menjual barang industri. Kemudian perkembangan teknologi memungkinkan proses produksi dipisah-pisahkan. Produksi barang modal dipusatkan di negara-negara pusat sedangkan produksi barang konsumsi dapat dilakukan dimana saja. Dengan demikian munculah aliansi ”tripel”, yakni kerjasama antara

    1. modal asing,
    2. pemerintah di negara pinggiran yang bersangkutan dan,
    3. kapitalis lokal.

    Modal asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional raksasa, melakukan investasi di negara pinggiran. Kerjasama antara pemerintah lokal dan modal asing bersifat kerjasama ekonomi.

  • Ketiga, menemukan pasar yang baru/pasar yang luas. Negara-negara maju berusaha menanamkan modal di negara lain dengan tujuan untuk menjaga pasar hasil produksinya. Paling tidak ada tiga alasan mengapa investor datang ke suatu negara seperti:

    1. Mengamankan komoditi ekspor dan mengambil keuntungan dari rendahnya upah buruh dalam menghasilkan produk-produk teknologi yang rendah
    2. Memperoleh akses terhadap pasar konsumen yang lebih besar.
    3. Mengambil keuntungan dari struktur sosial, politik, dan ekonomi yang unik yang mudah ditiru oleh negara lain.

    Negara-negara berkembang merupakan pasar yang sangat efektif untuk memasarkan hasil produksi dari negara-negara maju. Dengan adanya pasar baru akan membawa keuntungan tersendiri bagi negara penanam modal asing.

  • Keempat, royalti dari ahli teknologi penanaman modal asing, seringkali akan diikuti dengan alih teknologi, negara Investor akan mendapatkan keuntungan dari proses transfer teknologi melalui penjualan hak merek, paten, rahasia dagang, desain industri. Transfer teknologi meliputi:

    1. product ;
    2. production process .
    3. machinery

    Sebagai negara yang memiliki keunggulan di bidang teknologi, negara maju akan mendapatkan kompensasi dari penggunaan teknologi tersebut. Teknologi pada awalnya dikuasai negara-negara maju dan pada perkembangan berikutnya dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang dan negara-negara terbelakang. Pada proses pemanfaatan inilah terjadi transfer of technology. Negara-negara maju melakukan transformasi teknologi dalam rangka melakukan sosialisasi budaya teknologi dan sekaligus untuk meningkatkan keuntungan finansial. Sedangkan negara berkembang berkenan menerima transformasi teknologi dalam rangka mempercepat pembangunan.124

  • Kelima, penjualan bahan baku dan suku cadang. Insvestor asing juga dapat memperoleh keuntungan dari penjualan bahan baku. Hal ini terkait dengan ciri negara berkembang yaitu belum dapat memperoduksi bahan baku yang memadai yang dapat dijadikan barang jadi.

  • Keenam, insentif. Faktor lain yang menarik insvestor asing adalah adanya insentif-insentif lain, misalnya tax holiday.

  • Ketujuh, status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional (status dagang). Tujuan lain dari penanaman modal di luar negeri adalah karena status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.